Friday, March 26, 2010

Daimler Menyuap Pejabat Dan di Kenai Denda US$ 180 juta

Produsen mobil Jerman Daimler mengaku bersalah atas kasus suap terhadap pejabat pemerintah di 22 negara termasuk Indonesia. Daimler pun akan membayar denda sekitar US$ 180 juta.

Hal tersebut dilansir AFP, Kamis (25/3/2010), mengutip sumber di Pengadilan Washington DC yang mengetahui perkembangan kasus itu.

Daimler akan membayar denda US$ 93,6 juta kepada Departemen Kehakiman AS dan membayar denda US$ 91,4 juta kepada Badan Pengawas Pasar Modal AS.

Pembayaran denda itu menurut sumber tersebut akan mengakhiri investigasi baik oleh jaksa penuntut AS maupun Bapepam AS.

Daimler sebelumnya dituduh melakukan suap terhadap pejabat pemerintah di 22 negara termasuk China dan Indonesia pada tahun 1998 hingga 2008.

Di Indonesia, Daimler dalam dokumen pengadilan Washington, Daimler dituding membayar sekitar US$ 41.000 untuk membayar keanggotaan klub golf, hadiah pernikahan dan lainnya bagi pejabat Indonesia.

Juru bicara Daimler seperti dikutip AFP belum memberikan komentarnya soal hal ini.

Selain Indonesia, pejabat negara yang diduga mendapatkan suap dari Daimler adalah pejabat di China (senilai 4 juta euro antara lain berupa liburan), Kroasia, Mesir, Yunani, Hungaria, Irak, Ivory Coast, Latvia, Nigeria, Rusia, Serbia dan Montenegro, Thailand, Turki, Turkmenistan (hadiah ulang tahun mobil Mercedes-Benz S Class anti peluru senilai US$ 300.000), Uzbekistan, Vietnam dan negara lainnya.

Sebagian pembayaran ini dilakukan oleh pihak ketiga yakni perusahaan di AS.

Departemen Kehakiman AS menuduh Daimler dengan tudingan konspirasi dan memalsukan dokumen. Kasus ini ditengarai melanggar Foreign Corrupt Practices Act di Amerika yang menyebutkan membayar suap untuk mengamankan bisnis di luar negeri adalah sesuatu yang tidak sah.

No comments:

Post a Comment