
"Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat," ujar Kasubsi Jakarta Barat, Ajun Komisaris Leganek, Selasa 13 April 2010. Bila nomor kendaraan rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "kami akan lakukan pergantian," katanya.
Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan penindakan terhadap pengguna mobil & motor yang terlihat menggunakan nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu.
"Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya.
Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang berbunyi.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
No comments:
Post a Comment