Mulai 1 April ini diwajibkan untuk menggunakan helm berlebel SNI (Standar Nasional Indonesia). Aturan penggunaan helm ber-SNI sangat erat kaitannya dengan bersatunya seluruh elemen. Mulai dari pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Departemen Perdagangan dan Kepolisian serta kesadaran masyarakat dari sendiri.
"Bila seluruh elemen tadi bersatu dan memperhatikan benar masalah helm SNI ini, dengan sendirinya helm non-SNI akan berkurang jumlahnya," ujar Ketua Asosiasi
Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf.
wordpress.com
Masyarakat pun lanjut John nantinya juga akan menyadari betapa pentingnya helm SNI, apalagi saat ini banyak sekali beredar helm-helm yang tidak jelas kualitasnya.
AIHI sendiri saat ini menaungi delapan perusahaan helm nasional seperti PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Dari delapan perusahaan itu telah ada sekitar 19 merek helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia seperti NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC,
HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet.
Aturan untuk menggunakan helm ber-SNI sendiri tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dimana para pelanggar ketentuan itu akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Aturan ini sebenarnya mulai berlaku pada tahun lalu, namun diundur hingga setahun kemudian karena kurang sosialisasi. Apakah aturan ini bisa dijalankan?
"Bila seluruh elemen tadi bersatu dan memperhatikan benar masalah helm SNI ini, dengan sendirinya helm non-SNI akan berkurang jumlahnya," ujar Ketua Asosiasi
Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf.
wordpress.com
Masyarakat pun lanjut John nantinya juga akan menyadari betapa pentingnya helm SNI, apalagi saat ini banyak sekali beredar helm-helm yang tidak jelas kualitasnya.
AIHI sendiri saat ini menaungi delapan perusahaan helm nasional seperti PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
Dari delapan perusahaan itu telah ada sekitar 19 merek helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia seperti NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC,
HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC dan Cargloss Helmet.
Aturan untuk menggunakan helm ber-SNI sendiri tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dimana para pelanggar ketentuan itu akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Aturan ini sebenarnya mulai berlaku pada tahun lalu, namun diundur hingga setahun kemudian karena kurang sosialisasi. Apakah aturan ini bisa dijalankan?
No comments:
Post a Comment